Telat Bayar Pajak Kendaraan: Denda, Risiko, dan Cara Mengurusnya
Denda PKB dihitung prorata per bulan, bukan langsung 25% penuh.
Denda dihitung prorata
Denda keterlambatan PKB adalah 25% per tahun yang dihitung menurut jumlah bulan keterlambatan. Telat tiga bulan berarti 25% × 3/12, bukan 25% penuh. Ditambah denda SWDKLLJ yang nominalnya tetap: sekitar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Risiko yang lebih besar dari dendanya
Kendaraan yang menunggak dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berisiko dihapus dari data registrasi. Bila itu terjadi, kendaraan dianggap tidak terdaftar dan tidak dapat dioperasikan di jalan — proses menghidupkannya kembali jauh lebih rumit dan mahal daripada dendanya.
Program pemutihan
Banyak provinsi menggelar program pemutihan berkala yang menghapus denda keterlambatan, dan kadang membebaskan bea balik nama kendaraan bekas. Program ini diumumkan Bapenda provinsi dan berlaku pada rentang tanggal tertentu. Bila Anda menunggak lama, menunggu program pemutihan bisa memangkas biaya secara signifikan.
Yang perlu dibawa
STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik sesuai nama di STNK. Untuk perpanjangan lima tahunan, kendaraan harus dibawa untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.