Balik Nama Kendaraan Bekas: Kenapa Harus Segera Diurus
Menunda balik nama memindahkan risiko pajak progresif ke penjual dan menyulitkan pembeli.
Dua pihak sama-sama dirugikan
Selama belum balik nama, kendaraan tetap tercatat atas nama penjual. Penjual berisiko terkena pajak progresif saat membeli kendaraan lain, sedangkan pembeli tidak bisa mengurus perpanjangan tanpa KTP pemilik lama.
Biayanya kini jauh lebih ringan
Banyak provinsi kini membebaskan BBNKB untuk penyerahan kedua — artinya balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenai persentase dari nilai kendaraan. Yang tersisa umumnya biaya administrasi penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan cek fisik.
Berkas yang disiapkan
KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli bermeterai, dan hasil cek fisik kendaraan. Bila kendaraan berasal dari luar daerah, diperlukan surat mutasi dari Samsat asal.
Urutan prosesnya
Cek fisik kendaraan lebih dulu, lalu pendaftaran balik nama di loket Samsat, pembayaran, kemudian penerbitan STNK dan pelat baru. Penerbitan BPKB atas nama baru diurus di Polda dan waktunya lebih panjang.