Lewati ke konten

Hitung Biaya Balik Nama Kendaraan

Rincian biaya balik nama kendaraan bekas: BBNKB, penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan cek fisik, beserta berkas yang perlu disiapkan.

Data kendaraan

Rp

Banyak provinsi kini membebaskan BBNKB untuk penyerahan kedua.

Perkiraan biaya balik nama

Total biayaRp 705.000
BBNKBDibebaskan (penyerahan kedua)
Penerbitan STNKRp 200.000
Penerbitan pelat nomorRp 100.000
Penerbitan BPKBRp 375.000
Cek fisik kendaraanRp 30.000

Contoh memakai mobil bekas dengan NJKB Rp 150.000.000. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua berlaku di banyak provinsi, tetapi tidak semuanya — pastikan ke Samsat setempat.

Berkas yang perlu disiapkan

KTP asli pemilik baru beserta fotokopinya
STNK asli dan BPKB asli
Kuitansi jual beli bermeterai, ditandatangani kedua pihak
Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)
Surat mutasi dari Samsat asal, bila kendaraan dari luar daerah

Urutan prosesnya

Mulai dari cek fisik kendaraan di Samsat: petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, lalu hasilnya disahkan. Setelah itu berkas didaftarkan di loket balik nama, dilakukan pembayaran, dan STNK atas nama baru diterbitkan bersama pelat nomor.

Penerbitan BPKB atas nama pemilik baru diurus terpisah di Polda dan waktunya lebih panjang, umumnya beberapa hari sampai beberapa minggu. Simpan tanda terima yang diberikan sebagai bukti proses berjalan.

Kenapa jangan ditunda

Selama belum dibalik nama, kendaraan tetap tercatat atas nama penjual. Bagi penjual, kendaraan itu masih dihitung dalam urutan kepemilikan sehingga pembelian kendaraan berikutnya terkena pajak progresif. Bagi pembeli, perpanjangan pajak menjadi sulit karena memerlukan KTP pemilik lama.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa biaya balik nama kendaraan bekas?

Banyak provinsi kini membebaskan BBNKB untuk penyerahan kedua, sehingga yang tersisa umumnya biaya administrasi: penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan cek fisik kendaraan. Totalnya jauh lebih ringan dibanding ketika BBNKB masih dikenakan.

Kenapa balik nama harus segera diurus?

Selama belum dibalik nama, kendaraan tetap tercatat atas nama penjual. Penjual berisiko terkena pajak progresif saat membeli kendaraan lain, sedangkan pembeli tidak dapat mengurus perpanjangan tanpa KTP pemilik lama.

Berkas apa saja yang perlu disiapkan?

KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi jual beli bermeterai, dan hasil cek fisik kendaraan. Bila kendaraan berasal dari luar daerah, diperlukan surat mutasi dari Samsat asal.