Lewati ke konten

Pajak Kendaraan dengan NJKB 400 juta

Kendaraan dengan NJKB 400 juta dikenai PKB sekitar Rp 4.800.000, opsen Rp 3.168.000, dan SWDKLLJ Rp 143.000. Total pajak tahunan sekitar Rp 8.111.000.

Masukkan data kendaraan

Rp

Bukan harga beli Anda. NJKB tercantum di lembar pajak dan turun tiap tahun mengikuti usia kendaraan.

Menentukan tarif progresif. Dihitung per jenis kendaraan atas nama dan alamat yang sama.

Perkiraan pajak tahunan

Total per tahunRp 8.111.000
PKB (tarif 1,2%)Rp 4.800.000
Opsen PKB (66%)Rp 3.168.000
SWDKLLJRp 143.000
Dasar (NJKB)Rp 400.000.000
AsumsiMobil penumpang, kendaraan pertama

Angka ini perkiraan memakai tarif umum UU HKPD. Tarif pasti ditetapkan Perda provinsi dan dapat berbeda. Ubah jenis kendaraan dan urutan kepemilikan pada formulir untuk hasil yang lebih sesuai.

Perkiraan menurut jenis kendaraan

Jenis kendaraanPKBOpsenSWDKLLJTotal tahunan
Motor sampai 250 ccRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 35.000Rp 8.003.000
Motor di atas 250 ccRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 83.000Rp 8.051.000
Mobil penumpang pribadiRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 143.000Rp 8.111.000
Pikap / mobil barangRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 153.000Rp 8.121.000
BusRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 163.000Rp 8.131.000
TrukRp 4.800.000Rp 3.168.000Rp 163.000Rp 8.131.000

Pengaruh pajak progresif

Urutan dihitung dari kendaraan sejenis yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama.

Urutan kepemilikanTarif PKBPKBTotal tahunan
Kendaraan pertama1,2%Rp 4.800.000Rp 8.111.000
Kendaraan kedua2,0%Rp 8.000.000Rp 13.423.000
Kendaraan ketiga3,0%Rp 12.000.000Rp 20.063.000
Kendaraan keempat4,0%Rp 16.000.000Rp 26.703.000
Kendaraan kelima5,0%Rp 20.000.000Rp 33.343.000

Nilai kendaraan lain

Cara pajak kendaraan dihitung

Dasar perhitungannya adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, bukan harga beli Anda dan bukan harga pasaran bekas. NJKB turun setiap tahun mengikuti usia kendaraan, itulah sebabnya pajak kendaraan yang sama makin ringan dari tahun ke tahun.

NJKB dikalikan tarif PKB. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, tarif kendaraan pertama dibatasi maksimal 1,2%, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya dikenai tarif progresif sampai maksimal 6%. Untuk provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, batasnya berbeda.

Sejak 5 Januari 2025 muncul komponen opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang, yang menjadi bagian kabupaten/kota. Ini kerap disalahpahami sebagai pajak tambahan; kenyataannya tarif pokok diturunkan bersamaan sehingga total yang dibayar relatif setara — yang berubah adalah pembagian setorannya.

Terakhir ditambahkan SWDKLLJ untuk Jasa Raharja dengan nominal tetap menurut jenis kendaraan. Pada perpanjangan lima tahunan, ada tambahan biaya penerbitan STNK dan pelat nomor.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu NJKB dan di mana melihatnya?

NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yaitu dasar pengenaan pajak yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Nilainya tercantum pada lembar pajak (notice) Anda dan turun setiap tahun mengikuti usia kendaraan. NJKB bukan harga beli dan bukan harga pasaran bekas.

Apa itu opsen PKB yang muncul sejak 2025?

Opsen adalah pungutan kabupaten/kota sebesar 66% dari PKB terutang, berlaku sejak 5 Januari 2025. Yang perlu diluruskan: total yang dibayar tidak melonjak, karena tarif pokok PKB diturunkan bersamaan. Yang berubah adalah pembagian setoran antara provinsi dan kabupaten/kota.

Kenapa pajak kendaraan saya lebih mahal dari perhitungan ini?

Kemungkinan besar karena pajak progresif — bila ada kendaraan lain yang masih terdaftar atas nama Anda, termasuk kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dibalik nama pembeli. Bisa juga karena tarif Perda provinsi Anda berbeda dari tarif umum yang dipakai kalkulator ini.

Kapan harus membayar lima tahunan?

Setiap lima tahun, saat STNK habis masa berlakunya dan pelat nomor diganti. Pada saat itu ada tambahan biaya penerbitan STNK dan pelat, serta kendaraan wajib dibawa untuk cek fisik.